Rabu, 20 Oktober 2010

UNDANG UNDANG BERBURU

KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
TENTANG PENETAPAN MUSIM BERBURU DI TAMAN BURU DAN AREAL BURU.
Pasal 1
  1. Berburu di taman buru dan areal buru hanya dapat dilakukan pada musim berburu.
  2. Musim berburu atas jenis satwa buru di taman buru dan areal buru adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
  3. Penetapan musim berburu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
  • Keadaan populasi dan jenis satwa buru;
  • Musim kawin;
  • Musim beranak/bertelur;
  • Perbandingan jantan betina;
  • Umur satwa buru.
Pasal 2
  1. Penatapan musim berburu atas jenis satwa buru di kebun buru dilakukan oleh pemegang kebun buru.
  2. Penetapan musim berburu atas jenis satwa buru sebagai hasil penangkaran di taman buru dilakukan oleh pemegang ijin pengusahaan taman buru sesuai dengan petunjuk Menteri Kehutanan dan Perkebunan.
Pasal 3
Pemburu yang berburu di luar musim buru sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 23 Juni 1999
MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN,
ttd.
Dr. Ir. MUSLIMIN NASUTION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar