KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
TENTANG PENETAPAN MUSIM BERBURU DI TAMAN BURU DAN AREAL BURU.
TENTANG PENETAPAN MUSIM BERBURU DI TAMAN BURU DAN AREAL BURU.
Pasal 1
- Berburu di taman buru dan areal buru hanya dapat dilakukan pada musim berburu.
- Musim berburu atas jenis satwa buru di taman buru dan areal buru adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
- Penetapan musim berburu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
- Keadaan populasi dan jenis satwa buru;
- Musim kawin;
- Musim beranak/bertelur;
- Perbandingan jantan betina;
- Umur satwa buru.
Pasal 2
- Penatapan musim berburu atas jenis satwa buru di kebun buru dilakukan oleh pemegang kebun buru.
- Penetapan musim berburu atas jenis satwa buru sebagai hasil penangkaran di taman buru dilakukan oleh pemegang ijin pengusahaan taman buru sesuai dengan petunjuk Menteri Kehutanan dan Perkebunan.
Pasal 3
Pemburu yang berburu di luar musim buru sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 23 Juni 1999
Pada tanggal : 23 Juni 1999
MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN,
ttd.
Dr. Ir. MUSLIMIN NASUTION
ttd.
Dr. Ir. MUSLIMIN NASUTION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar